Dalam minggu-minggu ini dunia pendidikan di Indonesia disibukkan dengan sebuah agenda nasional yaitu Ujian Nasional (UN), sesuai dengan tujuan akhir pembelajaran UN bertujuan untuk mengukur kemampuan siswa dalam tingkat pencapaian pendidikan. Semua komponen sekolah berupaya sebaik mungkin untuk membuat anak didiknya dapat lulus 100 %, karena mereka beranggapan dengan prosentase tingkat kelulusan yang tinggi tersebut dapat meningkatkan citra sekolah. Pada tahun ini Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 45 tahun 2010 yang berisi tentang kriteria kelulusan peserta didik yang menetapkan nilai yang menentukan kelulusan siswa dilihat dari 60 % nilai UN dan 40 % nilai Ujian Sekolah, atau dengan kata lain ada formula baru yaitu dengan menggunakan nilai sekolah sebagai penentu kelulusan karena sekolah adalah pihak yang paling mengetahui dan mengerti kondisi anak didik selama proses belajar mengajar disekolah.
Dengan adanya formula baru yang lebih manusiawi di atas, apakah sudah tidak ada kecurangan lagi berkaitan dengan UN ? tentu saja tidak. Ada beberapa kecurangan yang disinyalir akan timbul dalam pelaksanaan UN tahun ini, diantaranya adalah siswa mencontek atau bekerja sama dengan orang lain. Sebagai unsur yang paling penting dalam pelaksanaan UN siswa menggunakan berbagai cara untuk dapat menghasilkan nilai yang baik mulai dari mencontek teman, mendapatkan bocoran soal dan menggunakan joki dalam mengerjakan soal. Upaya pemerintah untuk mengantisipasi kecurangan diatas antara lain dengan menggunakan lima tipe soal dalam satu ruang yang artinya dalam satu ruang ujian hanya ada empat siswa yang mengerjakan tipe soal yang sama dan diharapkan akan memperkecil kemungkinan siswa bekerjasama dengan siswa yang lain, pemerintah juga akan memberikan sangsi penghapusan nilai bagi siswa yang kedapatan melakukan pelanggaran diatas.
Kecurangan yang lain dapat timbul dari sekolah, sekolah dapat berbuat curang dengan cara mendongkrak nilai Ujian Sekolah karena nilai tersebut merupakan salah satu penentu kelulusan siswa. Pemerintah berupaya mengantisipasi kecurangan tersebut dengan cara akan memberikan sangsi penghapusan nilai Ujian Sekolah, dengan kata lain hanya nilai UN saja yang digunakan untuk penentuan kelulusan siswa. Kebocoran soal juga masih bisa terjadi dalam pelaksanaan UN tahun ini, sebagian masyarakat memanfaatkan momen ini untuk mencari keuntungan dengan cara mencari bocoran soal dari percetakan, kemudian mereka menjualnya kepada orang-orang yang berkepentingan. Upaya pemerintah menghadapi permasalahan diatas dengan cara memberikan kode tertentu pada soal yang hanya diketahui oleh Kemendiknas dan percetakan, dan diharapkan dapat mengetahui secara pasti dengan kode tersebut apakah betul ada kecurangan soal apabila ada temuan tentang kebocoran soal. Tindakan hukum yang jelas juga akan dilakukan pemerintah untuk memberi pelajaran terhadap pelaku pelanggar hukum tersebut.
Sesuai dengan tema pelaksanaan UN tahun ini ” prestasi yes, jujur harus”, kejujuran merupakan kata kunci untuk mengantisipasi permasalahan diatas, semua pengguna kepentingan mulai dari siswa, guru, orang tua, dan pejabat terkait harus berbuat sebaik mungkin dengan diimbuhi sikap jujur. Sikap profesional dan jujur merupakan salah satu pembentuk kualitas, peningkatan kualitas pendidikan diharapkan dapat meningkatkan sumber daya manusia Indonesia yang ujungnya dapat memajukan bangsa ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar